OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023

OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023 OJK Cabut Moratorium P2P Lending di Triwulan III 2023

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan moratorium kebijakan bagi peer to peer (P2P) lending financial technology akan dicabut paling lama pada triwulan ketiga tahun ini.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang W Budiawan mengatakan bahwa dicabutnya moratorium terbilang memsibak pintu untuk peminat fintech P2P lending lainnya.

“Pemain aktual silahkan untuk apply dan memang sekarang ini cukup peminat-peminat dempet P2P kami imbau untuk mempersiapkan diri agar buru-buru,” ujar Bambang ekstra dalam jadwal Fintech Policy Forum dempet Jakarta, Selasa (16/5).

Bambang juga mengatakan bahwa bagi para peminat baru, perizinan mau dipermudah. Sebelumnya harus melantasi dua langkah, sekalipun izin prinsip lagi izin operasional.

“Kalau sekarang kan sudah bisa langsung operasional, makanya mereka harus siap semuanya syarat-syaratnya,” kata Bambang.

Sebagai informasi, OJK mencatat pertumbuhan pendanaan atas P2P lending naik 8,3% menjabat Rp 19,7 triliun karena momentum lebaran.

“Angka terbilang meningkat 8,3% dibanding Februari 2023. Namun nominal dimaksud lebih lumat dibandingkan periode Maret 2022 akan mampu mencapai Rp 23,1 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Lembaga Penjamin lagi Pensiun OJK Ogi Prastomiyono ekstra dalam konferensi pers, Jumat (5/5).  

Ia menjelaskan, porsi penyaluran pendanaan P2P lending kepada sektor konsumtif cukup Maret 2023 seadi 60% atas total penyaluran industri.

“Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2023 akan hanya mencapai 59,3% atau ala Desember 2022 akan hanya mencapai 57,9%,” ujarnya.